Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut dikeluarkan Anies menindaklanjuti lonjakan kasus positif corona yang naik signifikan dalam 12 hari terakhir. Pelaksanaan PSBB ini akan berlaku sejak Senin 14 September 2020 hingga dua pekan mendatang. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bahkan menyatakan bakal melibatkan aparat penegak hukum untuk menjemput mereka yang menolak diisolasi di tempat yang ditetapkan
Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9).
Jika ditemukan kasus positif terhadap suatu perkantoran, maka gedung perkantoran tersebut akan ditutup untuk waktu tiga hari pertama.
Kemudian terhadap warung makan, restoran ataupun kafetaria masih diperbolehkan beroperasi. Hanya saja, untuk aktivitas jual beli makanan hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan pengantaran (delivery).
"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat," katanya.
Sementara itu terhadap tempat olahraga, pariwisata, taman bermain dan rekreasi juga ditutup. Anies pun membatasi perkumpulan orang di waktu yang bersamaan tidak boleh lebih dari 5 orang."Kegiatan ganjil-genap ditiadakan selama masa PSBB," tambah Anies.
Pergub 88 juga mengatur mengenai sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha.Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp250 ribu.
Kesimpulan dari artikel diatas yaitu, Masyarakat harus patuh terhadap protokol yang dianjurkan. Karena sering adanya masyarakat yang masih tidak patuh maka pemerintah membuat hukuman (denda) untuk masyarakat tersebut. Pemerintah juga membantu masyarakat dalam urusan sembako, yang didalam sembako tersebut berisi beras,sarden,mie,snack dan lainnya.
Kita mengharapkan kasus virus Corona di Indonesia bisa berkurang dan vaksinnya cepat ditemui. Masyarakat harus mengikuti protokol-protokol kesehatan yang telah diberikan seperti memakai masker di tempat umum,menjaga jarak, dan lainnya. Karena jika masyarakat taat terhadap protokol yang dianjurkan pemerintah , maka kasus virus corona tidak akan bertambah banyak dan kita semua bisa menjalani hari-hari seperti sedia kala dimana kita semua bisa berkumpul bersama.
Artikel diatas sebagian saya ambil dari
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200913165834-20-545939/poin-poin-penting-psbb-jilid-ii-dki-jakarta